Kadis Perpustakaan dan Arsip Banyuasin Ditahan Kejari, Ini Kasus yang Menjeratnya

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Banyuasin Anthony Liando dan Dua mantan Kepala UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin Eko Prasetyo dan Salamun saat digiring menuju rumah tahanan--
Para tersangka, yakni AL (Anthony Liando), S (Salamun), dan EP, dijerat dengan Pasal Primair Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perlu diketahui, meskipun terjerat kasus ini, Anthony Liando masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip serta Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Banyuasin saat dirinya ditahan.
BACA JUGA:Swiss Open 2025: Putri Kusuma Wardani Menang Straight Game atas Chiu Pin-Chian
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Anthony masih menduduki posisi strategis di pemerintahan Kabupaten Banyuasin.
Masyarakat kini menanti langkah lebih lanjut dari pihak berwenang terkait kasus korupsi yang menyeret pejabat penting daerah ini.