Pidsus Kejari Banyuasin Dalami Dugaan Korupsi Retribusi Parkir

Pidsus Kejari Banyuasin Dalami Dugaan Korupsi Retribusi Parkir--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi retribusi parkir yang diduga merugikan negara hingga Rp1,14 miliar.
Kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2020–2023 ini menyeret tiga pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, yakni:
Eko Prasetyo (EP) – Mantan Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2020.
Salamun (S) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2021–2023.
Anthony Liando (AL) – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2022, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Banyuasin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
"Ketiga tersangka melakukan korupsi retribusi parkir sekitar Rp1.147.180.000," tegas Giovani.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan para tersangka meliputi:
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Peringati Nuzulul Quran, Bupati Askolani: Al-Qur'an Harus Jadi Pedoman Hidup
Pemotongan dan Pengurangan Setoran – Uang retribusi yang dikumpulkan dari masyarakat tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah.
Pemalsuan Laporan Keuangan – Data penerimaan retribusi dimanipulasi agar setoran yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah sebenarnya.
Penyalahgunaan Wewenang – Jabatan digunakan untuk mengontrol dan mengalihkan dana retribusi secara ilegal.
Kejari Banyuasin menegaskan bahwa penyelidikan belum selesai. Pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.