ASN Banyuasin Diingatkan Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim saat imbau ASN--

KORANHARIANBANYUASIN.ID  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Erwin Ibrahim mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk kembali masuk kerja mulai besok, Selasa (8/4/2025), usai menjalani libur panjang Hari Raya Idulfitri.

Hal ini disampaikan Sekda Erwin pada Senin (7/4/2025) saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Ia menegaskan bahwa hari ini merupakan hari terakhir libur lebaran bagi para ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyuasin. Mulai Selasa, seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja seperti biasa.

“Tidak ada alasan lagi untuk tidak masuk kerja. Besok, semuanya kami ingatkan untuk masuk kerja terutama OPD yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Erwin dengan tegas.

BACA JUGA:Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Banjir, Ini Imbauan Bagi Pengendara

Ia menambahkan bahwa seluruh Kepala OPD, Camat, hingga Lurah diminta untuk secara aktif memeriksa kehadiran para pegawai di masing-masing instansi. Jika terdapat ASN yang dengan sengaja tidak hadir tanpa keterangan setelah libur panjang, maka pimpinan unit kerja diminta segera melaporkannya ke bagian kepegawaian untuk proses pemberian sanksi.

Menurut Erwin, pemberian sanksi ini penting untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalitas ASN, apalagi setelah diberikan waktu libur yang cukup panjang. Ditekankannya, tidak ada alasan bagi ASN di Pemkab Banyuasin untuk menambah hari libur secara sepihak.

“Wajib besok seluruhnya masuk. Saya tegaskan, tidak ada yang sengaja untuk bolos atau tidak masuk kerja,” tegasnya.

BACA JUGA:Pimpin Langsung Apel Gabungan dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran, Ini Pesan HM Toha

Lebih lanjut, ketika ditanya soal kemungkinan adanya Work From Home (WFH) atau Flexible Working Arrangement (FWA), Erwin menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Namun demikian, ia menekankan bahwa bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, tidak diperkenankan menerapkan FWA.

“FWA tidak berlaku bagi instansi pelayanan publik. Ini untuk memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan secara maksimal tanpa gangguan,” jelasnya.

Erwin berharap dengan masuknya ASN kembali bekerja setelah libur, roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Banyuasin bisa segera kembali berjalan normal dan maksimal. Ia juga mengajak seluruh ASN untuk menunjukkan dedikasi dan semangat baru pasca merayakan Idulfitri.

"Momentum lebaran harus jadi titik awal untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan. Kita harapkan ASN bisa langsung tancap gas memberikan yang terbaik untuk masyarakat Banyuasin," tutupnya.

Dengan penegasan ini, diharapkan tak ada lagi ASN yang mencoba memperpanjang libur secara ilegal dan semua unit kerja di lingkungan Pemkab Banyuasin dapat kembali aktif melayani publik mulai besok.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan