Terkait Penghapusan Program Sekolah Penggerak, Ini Tanggapan Kadisdikbud Banyuasin

Kegiatan kombel di salah satu SMP (foto-muk)--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Penghapusan Program Sekolah Penggerak oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sempat membuat terkejut sejumlah kepala satuan pendidikan.
Pencabutan program sekolah penggerak (PSP) resmi dihapus pada 18 Maret 2025. Penghapusan program sekolah penggerak disampaikan melalui Keputusan Mendikdasmen nomor 14/M/2025.
Hat tersebut terkait tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
BACA JUGA:Dua Guru di SDN 12 Talang Kelapa Mendapat Cedera Mata Saat Purna Bakti
BACA JUGA:Jembatan Penyeberangan ke SDN 19 Makarti Jaya Diperbaiki
Dalam keputusan itu juga disampaikan, bahwa seluruh pelaksanaan program pendidikan akibat pencabutan keputusan itu harus disesuaikan dengan program prioritas Kemendikdasmen.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Banyuasin, Aminuddin SPd SIP MM mengaku akan mengikuti kebijakan Kemendikdasmen.
"Kita akan tetap merujuk pada keputusan Mendidasmen terkait penghapusan program sekolah penggerak," katanya saat dikonformasi HarianBanyuasin.com di halaman Kantor Disdikbud Banyuasin.
Dia siap mengikuti perubahan hanya saja hal itu dilakukan bertahap, karena ada sejumlah program yang masih berkaitan, seperti komunitas belajar, juga praktik baik, kegiatan tersebut ada kaitannya dengan peningkatan kompetensi guru.
"Jadi berbagai program terkait dengan peningkatan guru agar lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya tetap berjalan sebagai mana biasa," terang dia Senin, 14 April 2025.
Dia menyampaikan, penghapusan program sekolah penggerak dilakukan untuk efektifitas dan efisiensi.