Pemprov Sumsel- Kementerian PKP RI Sinergi Revitalisasi Rusunawa Pekerja Palembang

Wakil Menteri Wamen PKP RI Fahri Hamza didampingi Wagub Sumsel di sela-sela meninjau rusunawa pekerja, Senin 5 Mei 2025.--Foto humaspemprovsumsel

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemprov Sumsel bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia (RI) dalam waktu dekat akan segera melakukan revitalisasi keberadaan rumah susun pekerja.

“Sebelum 1 Juni, mudah-mudahan kita sudah bisa mulai renovasinya, sebelum 17 Agustus, kita sudah bisa fungsikan," Wakil Menteri Wamen PKP RI Fahri Hamza di sela-sela meninjau rusunawa pekerja, Senin 5 Mei 2025.

"Sekarang ini masih aset milik pemerintah pusat, kami sedang nunggu proposalnya. Kalau mau dialihkan, pokoknya sebelum 1 Juni, kita sudah mulai renovasi karena sudah dialihkan,” katanya.

Dikatakan Fahri, pihaknya menunggu surat dari  Pemprov  Sumsel bersama Balai Perumahan dan Direktur RSUD Siti Fatimah  yang berisikan status dan usulan terkait rumah susun pekerja tersebut.

“Ini kita lagi matangkan peruntukannya  ya, termasuk kemungkinan untuk memberikan dukungan kepada RSUD Siti Fatimah," ujarnya.

"Karena keluarganya kalau datang membesuk, itu tidur di lantai, nah nanti kita siapkan tempat ini untuk disewa oleh keluarga, sehingga Rumah Sakit juga punya sistem pendukung. Kalau perawat-perawatnya perlu tempat tinggal sementara atau apa, pegawai baru dan sebagainya, bisa juga difungsikan di tempat ini,” tegasnya.  

Menurut Wamen PKP Fahri Hamzah, pemerintah harus hadir untuk membuat rumah singgah agar tidak orang yang terlantar. 

Maka selanjutnya diarahkan untuk menempati rumah sewa seperti rusunawa, baru kemudian setelah menyewa rumah bisa menabung dan mencicil untuk memiliki rumah sendiri. 

“Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan dan menjamin hunian yang layak bagi pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Sementara Wagub Sumsel, Cik Ujang menegaskan, dalam waktu dekat Pemprov Sumsel segera bersurat ke Kementerian PKP, untuk kemudian keputusannya ditetapkan oleh Kementerian PKP pengelolaannya, karena rusunawa pekerja ini asetnya masih milik Kementerian. 

“Ini  kita bersurat dulu ke Kementerian karena ini aset kementerian,  setelah bersurat ke kementerian,  perencanaan kedepannya kita menunggu hasil keputusan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, karena kita ketahui bersama ini memang aset milik Kementerian,” tegas Cik Ujang. 

Untuk diketahui, rusunawa pekerja tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel, memiliki 75 kamar terbagi dalam 4 lantai dan telah terpasang instalasi listrik maupun air.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan