Prestasi Kejari Banyuasin: Berhasil Kembalikan Uang Pengganti Korupsi Rp 300 Juta Lebih

Kasi Pidsus Kajari Banyuasin H Giovani SH MH bersama tim saat merilis uang pengganti dari tiga terpidana --

KORANHARIANBANYUASIN. — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Kejari Banyuasin berhasil mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 300.433.192,45 dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan turap penahan tanah Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah yang bersumber dari dana APBN tahun 2017.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Banyuasin Raymond Hasdianto Sihotang, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Giovani, SH, MH, di Kantor Kejari Banyuasin, Senin 26 Mei 2025.

BACA JUGA:Ditemani Sang Juara Olimpiade, Febi Tembus Semifinal Super 500 untuk Pertama Kalinya

"Pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari eksekusi pidana tambahan terhadap tiga terpidana korupsi proyek pembangunan turap RS Kusta dr. Rivai Abdullah," ujar Giovani.

Adapun rincian pengembalian uang dari para terpidana adalah sebagai berikut:

  1. Mujib Anwar, ST bin Anwar, selaku karyawan PT. Karyatama Saviera, telah membayar uang pengganti sebesar Rp 10.000.000.
  2. Rusman, selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta dr. Rivai Abdullah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2.000.000.
  3. Junaidi, ST bin Fauzi Marzuki, selaku Direktur PT Palcon Indonesia, mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 288.433.192,45.

BACA JUGA:Tenggorokan Sakit Saat Menelan? Ini 7 Penyebab yang Perlu Diwaspadai

Total uang pengganti yang berhasil dikembalikan dari ketiga terpidana tersebut mencapai Rp 300.433.192,45.

Ketiga terpidana sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan turap penahan tanah di lingkungan RS Kusta dr. Rivai Abdullah yang dikerjakan pada tahun 2017.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 12 miliar, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar berdasarkan pemeriksaan BPK.

BACA JUGA:Rahasia Manis Stroberi: Ternyata Butuh Suhu Dingin untuk Berbuah Sempurna

Kejari Banyuasin menyatakan bahwa pengembalian uang negara ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi secara tuntas.

"Ini bagian dari keseriusan kami dalam mengawal keuangan negara dan memastikan para terpidana bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan," tegas Giovani.

Kejaksaan Negeri Banyuasin akan terus melanjutkan upaya eksekusi terhadap perkara-perkara korupsi lainnya, termasuk optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara sebagai bagian dari tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan