Kejari Banyuasin Berhasil Kembalikan Rp 300 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek Turap RS Kusta

Kasi Pidsus Giovani saat menunjukkan barang bukti --
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Lewat kerja serius dan komitmen dalam pemberantasan korupsi, Kejari Banyuasin melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengembalikan uang pengganti senilai Rp 300.433.192,45 ke kas negara. Uang tersebut berasal dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan turap penahan tanah Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2017.
Pencapaian ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Giovani, SH, MH, mewakili Kepala Kejari Banyuasin Raymond Hasdianto Sihotang, SH, MH, dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Kejari Banyuasin, Senin 26 Mei 2025.
"Pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi pidana tambahan terhadap tiga terpidana dalam perkara korupsi proyek turap RS Kusta dr. Rivai Abdullah," ujar Giovani.
BACA JUGA:Kepala SD dan Operator Ikuti Pendampingan E-Ijazah dan Core Tax DJP
Tiga terpidana tersebut masing-masing telah menyetorkan uang pengganti ke negara sesuai dengan besaran yang telah diputuskan pengadilan. Rinciannya sebagai berikut:
Mujib Anwar, ST, karyawan PT. Karyatama Saviera, membayar uang pengganti sebesar Rp 10.000.000.
Rusman, Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta dr. Rivai Abdullah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengembalikan uang sebesar Rp 2.000.000.
Junaidi, ST, Direktur PT Palcon Indonesia, menyetorkan uang pengganti senilai Rp 288.433.192,45.
BACA JUGA:Murid SDN 12 Talang Kelapa Terima Penghargaan dari BPMP Sumsel
Dengan pengembalian ini, total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 300.433.192,45. Giovani menegaskan, pengembalian tersebut bukan hanya sekadar pelaksanaan vonis pengadilan, tetapi juga bentuk nyata dari upaya Kejaksaan dalam mengawal keuangan negara dan mengembalikan kerugian yang timbul akibat korupsi.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan turap penahan tanah di lingkungan RS Kusta dr. Rivai Abdullah yang dilaksanakan pada tahun 2017. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 12 miliar, namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 4,8 miliar, sebagaimana diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketiga pelaku telah melalui proses hukum dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Namun, tanggung jawab hukum mereka tak berhenti pada pidana penjara semata. Negara juga menuntut pertanggungjawaban secara finansial melalui pidana tambahan berupa uang pengganti.
BACA JUGA:Murid SDN 12 Talang Kelapa Terima Penghargaan dari BPMP Sumsel
Giovani menambahkan bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari kerja panjang dan penuh tantangan. Tidak semua terpidana bersikap kooperatif dalam proses eksekusi, namun Kejaksaan tetap berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara tuntas.