Tetap 4 Jalur SPMB Jenjang SD maupun SMP di Disdikbud Banyuasin.

Aminuddin SPd SIP MM--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin telah resmi merilis juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pembelajaran 2025/2026.
Petunjuk Tekni (Juknis) SPMB berlaku untuk jenjang satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta di 21 kecamatan.
Berdasarkan Juknis yang dikeluarkan pada Mei 2025 lalu, terdapat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kabupaten Banyuasin tentang Penetapan Wilayah dan Daya Tampung SPMB.
BACA JUGA:Selasa 10 Juni 2025, Mulai Pedaftaran PMB SDN 2 Talang Kelapa
BACA JUGA:Minat Pendaftar Calon Murid Baru di SDN 32 Talang Kelapa Membludak
Menurut Kepala Disdikbud Banyuasin, Aminuddin SPd SIP MM, SPMB bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan yang adil dan merata.
Sistem ini juga dirancang untuk memprioritaskan penerimaan murid berdasarkan kedekatan domisili dengan sekolah, serta memberikan kesempatan bagi murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
SPMB memiliki empat jalur penerimaan utama:
1. Jalur Domisili: Berdasarkan kedekatan tempat tinggal calon murid dengan sekolah.
2. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Simulasi OSN SDN 12 Talang Kelapa Berbasis Crome Book
3. Jalur Prestasi: Bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
4. Jalur Mutasi: Untuk anak dari orang tua/wali yang pindah tugas.
Dengan adanya SPMB, diharapkan proses penerimaan murid baru menjadi lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitasa.