Peserta Didik MAN 1 Banyuasin Mendapat Bimbingan Perkawinan

Kegiatan bimbingan teknis pra nikah usia remaja (foto-muk)--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Sejumlah peserta didik Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan mendapat Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuasin di ruang serbaguna MAN 1 Banyuasin pada 16 Juni 2025.
Bimbingan teknis dilakukan untuk mengedukasi secara dini kepada remaja usia sekolah/satuan pendidikan untuk menekan angka pernikahan remaja di masa sekolah.
BACA JUGA:Calon Murid Baru SDN 22 Talng Kelapa Diverifikasi
BACA JUGA:21 CPNS Kemenag Menyebar di Wilayah Banyuasin
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan batasan minimal usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Menurut Kepala Kemenag Banyuasin, Dr H Abadil MSi kegiatan tersebut merupakan Program Kementerian Agama (Kemenag) melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas)
Oleh karenanya dilakukan pembekalan pengetahuan tentang pernikahan usia dini agar terhindar terjadinya pernikahan usia belia yang masih rentan baik dari kesehatan dan mental," tegas Mukhlis.
BACA JUGA:Sanggar Seni SMPN 2 Banyuasin Tampil Maksimal di Alun-Alun Kota Pangkalan Balai
"Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak madrasah yang sudah memfasilitasi kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Usia Remaja/sekolah yang dilaksanakan di Aula MAN 1 Banyuasin,kata dia.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh tamu undangan dan kepada seluruh peserta yang telah hadir untuk menyukseskan kegiatan tersebut.
Dia mengharapkan remaja yang akan memasuki jenjang perkawinan nantinya mendapat bekal ilmu yang cukup dalam mengarungi bahtera rumah tangga suatu saat nanti.