Pemkab Banyuasin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Wisata Aman Jelang Libur Sekolah 2025

Pemkab Banyuasin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Wisata Aman Jelang Libur Sekolah 2025--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Dalam rangka mengantisipasi lonjakan wisatawan pada masa libur sekolah tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pariwisata mengenai Penyelenggaraan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (23/06) ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Banyuasin Ir. Alpian, MM, yang turut didampingi oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) H. Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si. Acara virtual ini dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir.
Zoom meeting ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pariwisata nomor SE/3/HK.01.03/MP/2025, yang menekankan pentingnya persiapan destinasi wisata dalam menghadapi lonjakan pengunjung pada masa libur sekolah.
Dalam arahannya, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyampaikan bahwa seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pengelola destinasi wisata, pelaku usaha, hingga masyarakat umum, harus bekerja sama dalam menciptakan pengalaman wisata yang aman dan menyenangkan. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan wisatawan, terutama pada masa peningkatan mobilitas seperti saat liburan sekolah.
Beberapa poin imbauan penting dari Menteri Pariwisata antara lain:
Untuk Pemerintah Daerah:
Menerapkan prinsip CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability).
Mengimplementasikan Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Permenpar Nomor 4 Tahun 2021.
Menjalin koordinasi lintas sektor demi kelancaran aktivitas wisata.
Memberikan imbauan kepada Destinasi Tujuan Wisata (DTW) yang diprediksi akan mengalami lonjakan pengunjung.
Aktif di media sosial untuk menginformasikan penerapan SOP dan kondisi destinasi.
Mengedukasi masyarakat untuk menggunakan transportasi yang layak dan aman.
Memfasilitasi penyediaan rest area bagi pengemudi atau sopir yang mengantarkan wisatawan.
Untuk Pengelola DTW dan Pelaku Usaha: