Janji Ganti Rugi Tak Terpenuhi, Korban Laka Lantas Resmi Layangkan Somasi

Kuasa hukum menunjukkan surat somasi --
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Sekayu–Lubuklinggau, tepatnya di Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, terus bergulir.
Korban bernama Salamun, melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi melayangkan surat somasi kepada pengemudi mobil Honda Jazz dengan nomor polisi BG 1309 JN atas nama Febri Yudiarto.
Surat somasi itu dikirim oleh dua kuasa hukum korban, yakni Ainal Yakin, S.Sy., M.H. dan Angga Sutisna Dwijaya, S.H., dari kantor hukum Law Office Ainal Yakin & Partners.
BACA JUGA:MPP Sepi, DPM-PTSP Banyuasin: Karena Dinas Masih Layani di Kantor Masing-Masing
Dalam somasi bertanggal 26 Juni 2025 tersebut, ditegaskan bahwa klien mereka mengalami luka berat akibat kelalaian pengemudi kendaraan roda empat tersebut.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis siang, 10 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Salamun tengah mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King bernopol BG 2002 HU, beriringan dengan rekannya Arina Abu Khoir, melaju dari arah Lubuklinggau menuju Palembang.
Namun, dari arah berlawanan, mobil Honda Jazz yang diduga dikemudikan oleh Febri Yudiarto, disebut-sebut melaju secara ugal-ugalan.
BACA JUGA:Mau Langsing Cepat? Coba Trik Sederhana dengan Daun Mint Ini!
Mobil tersebut dilaporkan menyalip tiga kendaraan sekaligus, dan masuk ke jalur kanan yang merupakan jalur lawan arah. Tak mampu menghindari jalan berlubang, mobil itu terlalu ke kanan dan akhirnya menabrak motor yang dikendarai Salamun.
Benturan keras tak terhindarkan. Salamun terpental dan mengalami luka serius. Tangan kanannya mengalami patah tulang di bagian siku, sementara kaki kirinya penuh memar dan lecet. Ia sempat mendapat pertolongan dari warga sekitar sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang untuk tindakan medis lanjutan.
“Ada dampak ekonomi besar dari kejadian ini. Klien kami tidak bisa lagi menjalankan aktivitas berdagang, yang selama ini menjadi mata pencaharian utamanya untuk menghidupi anak dan istrinya,” ujar Kuasa hukum Ainal Yakin saat dikonfirmasi harian Banyuasin.
BACA JUGA:Segarnya Daun Mint: Solusi Alami Atasi Jerawat dan Masalah Kulit Ringan
Disebutkan pula dalam surat somasi bahwa Febri Yudiarto bersama mertuanya dan anggota Satlantas Polres Musi Banyuasin sempat mendatangi korban dan menyatakan siap bertanggung jawab. Namun, janji tersebut hingga kini belum direalisasikan sesuai kesepakatan awal.
Total biaya pengobatan yang dikeluarkan korban telah mencapai lebih dari Rp30 juta. Sedangkan dari pihak terduga pelaku, hanya ditawarkan santunan sebesar Rp20 juta, angka yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan medis korban, termasuk rencana operasi pemasangan dan pelepasan pen serta masa pemulihan.