DWP Sumsel Perkuat Pemahaman Hukum untuk Perempuan Pasca Perceraian

Sosialisasi pemenuhan ham-hal perempuan pasca putusan perceraian yang digelar DWP Sumsel, Kamis 3 Juli 2025.--Foto humaspemprovsumsel
BACA JUGA:Sumsel Dorong Swasembada Pangan Lewat SEF 2025, Sekda Sumsel: Momentum Jaga Kedaulatan Ekonomi
Ketua Panitia Pelaksana, Rooswinany Mutiara Herwan, dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam pencegahan ketidakadilan hukum yang masih sering dialami perempuan pasca perceraian.
“Masih banyak perempuan yang mengalami kerugian karena tidak paham implikasi hukum dari putusan pengadilan. Sosialisasi ini menjawab keresahan itu,” ujarnya.
Menurut Rooswinany, kegiatan ini menyasar anggota DWP agar mereka mengetahui hak-hak dasar pasca perceraian, seperti hak asuh anak, nafkah, hingga pembagian harta bersama yang sah secara hukum.
Ia menekankan bahwa program ini bukan sekadar transfer informasi, tetapi merupakan bagian dari strategi DWP dalam memperkuat peran sosial dan hukum perempuan.
Sebanyak 250 peserta yang terdiri dari pengurus DWP Sumsel, serta ketua dan anggota DWP dari berbagai OPD di lingkungan Pemprov Sumsel hadir dalam kegiatan ini.
Sebagai narasumber utama, hadir Kepala Pengadilan Agama Palembang Kelas I.A, Muhammad Aliyuddin.
Ia memberikan penjelasan mendalam mengenai hak-hak perempuan berdasarkan putusan pengadilan agama yang berlaku di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, DWP Sumsel berharap perempuan, khususnya para anggotanya, dapat memahami hukum secara adil dan menjadi pelopor dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum.