Polres Musi Banyuasin Tegaskan Komitmen Profesional Tangani Perkara Laka Lantas, SPDP Telah Diterbitkan

Kuasa hukum bersama korban saat bertemu unit Gakum Satlantas Polres Muba --
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kuasa hukum pelapor atas nama Salamun bin Ahmad Budiri, yakni Ainal Yakin, S.Sy., M.H. dan Angga Sutisna Dwijaya, S.H., kembali melayangkan surat resmi kepada Kepolisian Resort Musi Banyuasin (Polres Muba).
Surat ini merupakan tanggapan terhadap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menimpa klien mereka, dengan Laporan Polisi Nomor: LP A/63/IV/2025/SPKT SATLANTAS/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL tertanggal 11 April 2025.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyampaikan permintaan agar penyidikan terhadap terlapor, Febri Yudiarto, S.Kep., seorang perawat yang bertugas di Puskesmas Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, segera ditindaklanjuti. Terlapor diduga terlibat dalam kecelakaan yang terjadi di Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 10 April 2025.
BACA JUGA:TANGGAPAN SP2HP: Kuasa Hukum Desak Polres Muba Segera Tetapkan Tersangka dan Terbitkan SPDP
Ainal Yakin dalam pernyataannya menyoroti ketidakjelasan sikap penyidik, meski dalam SP2HP terakhir dengan Nomor: SP2HP/139.a/VII/2025/Sat Lantas, disebutkan bahwa empat saksi sudah diperiksa, termasuk korban. Penyidik justru dinilai lamban karena belum menunjukkan langkah konkret selain rencana memanggil saksi lain.
“Langkah penyidik terkesan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 185 ayat (2) KUHAP, dua orang saksi yang keterangannya tidak bertentangan sudah cukup dijadikan dasar. Apalagi dalam perkara ini telah diperiksa empat saksi,” terang Ainal.
Lebih jauh, kuasa hukum menyatakan bahwa alat bukti tambahan seperti video pengakuan terlapor dan dua unit kendaraan yang menjadi barang bukti—sepeda motor korban dan mobil terlapor—harusnya menjadi dasar kuat untuk penetapan tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.
BACA JUGA:Mau Diet Sukses Tanpa Lapar? Pakcoi Jawabannya!
Mereka juga mendesak agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) segera diterbitkan dan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Pasalnya, Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/188/IV/2025/Sat Lantas telah dikeluarkan sejak 11 April 2025, yang menandai bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Ini bukan lagi dalam tahap penyelidikan. Maka, secara prosedural SPDP harus segera dikirim ke pihak kejaksaan agar proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar,” imbuh Ainal Yakin.
Pihaknya juga meminta agar salinan SPDP tersebut disampaikan kepada kuasa hukum korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
BACA JUGA:Lanny/Fadia Gagal Tembus Perempat Final: Sempat Unggul, Tapi Tumbang di Poin-Poin Tua
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Musi Banyuasin, Cq. Kasat Lantas, Cq. Kasat Reskrim, dan Cq. Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Muba, kuasa hukum berharap agar kasus ini ditangani secara serius dan segera mendapat kejelasan hukum sesuai prinsip due process of law.
“Kami percaya Polres Musi Banyuasin bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Namun, kami juga berhak mengawal proses ini demi keadilan bagi klien kami yang menjadi korban,” tegas Ainal.