Kasus Duplikat Akta Nikah: Kuasa Hukum Pelapor dan Terdakwa Adu Tafsir Keterangan Ahli

Suasana Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (28/7/2025). --
KORANHARIANBANYUASIN.ID — Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (28/7/2025).
Dalam sidang yang tercatat dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb ini, dihadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Muhamad Arif Setiawan, SH, MH.
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar, didampingi dua hakim anggota, Hari Muktyono dan Syarifa Yana, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pelapor.
BACA JUGA:Pelita Anak Negeri Menuju Indonesia Emas Dalam Semangat Memperingati HAN 2025
Kuasa hukum pelapor, Adv. Hj.Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, menjelaskan bahwa saksi ahli memberikan analisis hukum mengenai siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara pembuatan surat duplikat akta nikah tersebut.
Menurut Titis, ahli menegaskan bahwa pemberi informasi yang menyebabkan terbitnya surat duplikat dapat dijerat secara pidana.
"Ahli menjelaskan bahwa siapa pun yang memberikan informasi hingga terbitnya duplikat akta nikah bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini, Ernaini berperan aktif memberikan informasi tersebut," ungkap Titis usai persidangan.
BACA JUGA:Ketua BKOW Sumsel Tinjau dan Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Seberang Ulu I
Saksi ahli juga menyebutkan bahwa terdakwa Ernaini bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, karena terlibat langsung dalam proses permintaan dan penerbitan duplikat tersebut.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, termasuk dari unsur pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang terlibat dalam pengurusan dokumen.
"Dari keterangan ahli, bisa saja pemohon duplikat atau kepala KUA ikut bertanggung jawab. Apalagi disebutkan kepala KUA juga mencari dokumen pendukung saat proses penerbitan," lanjut Titis.
BACA JUGA:Yasinan di SMPN 2 Banyuasin III Secara Bergiliran bagi Jenjang Kelas
Di sisi lain, Titis menyoroti inkonsistensi keterangan dari terdakwa Ernaini dengan keterangan para saksi lain yang telah dihadirkan sebelumnya.
Bahkan, terdakwa disebut tidak mampu menunjukkan bukti tertulis yang sah terkait klaim pernikahan pada tahun 2009 yang menjadi dasar penerbitan duplikat akta tersebut.