Wagub Sumsel Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara

Rapat pembahasan sengketa batas Muba-Muratara.--Foto humaspemprovsumsel
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang menegaskan komitmen Pemprov Sumsel untuk segera menyelesaikan permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Batas Daerah Muba-Muratara yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (30/7/2025) pagi.
Rakor ini turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Dr. Hari Wiranto, MM., M.Tr (Han), bersama jajaran tim.
BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan, HUT Ke-115 Tahun OKU Harus Jadi Contoh Pembangunan Berkelanjutan di Sumsel
BACA JUGA:Kolaborasi Tangguh Hadapi Karhutla, Wagub Sumsel Ajak Semua Pihak Bersatu
Cik Ujang menjelaskan, tujuan utama dari rakor ini adalah mencari titik temu penyelesaian batas daerah secara damai, adil, dan tanpa konflik sosial di lapangan.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah sangat penting untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan, pelayanan publik, penataan ruang, dan kepastian hukum.
Ia menekankan bahwa penyelesaian harus mengedepankan asas keadilan serta kepentingan masyarakat di kedua wilayah yang selama ini terdampak ketidakpastian batas.
BACA JUGA:Kunjungan Menteri Supratman di Posbankum 5 Ilir: Wujud Nyata Keadilan Inklusif di Sumsel
BACA JUGA:Pimpin Apel Penanggulangan Karhutla, Menteri LH RI Puji Upaya Pemprov Sumsel Tekan Karhutla 2025
Cik Ujang juga menegaskan bahwa penyelesaian batas daerah membutuhkan data valid, komunikasi terbuka, serta komitmen kuat dari seluruh pihak.
Oleh karena itu, rakor ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi dan kesepahaman bersama untuk menghasilkan solusi terbaik.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Muratara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013.
BACA JUGA:Pelatihan Pembelajaran Mendalam untuk Fasilitator se-Sumsel Resmi Dibuka