DPMPTSP Banyuasin Tindaklanjuti Ruko Diduga Tak Berizin di Kayuara Kuning

Ruko di Kayuara Kuning yang dilaporkan tidak punya IMB dan pelaku usahanya juga tak ada izin --
KORANHARIANBANYUASIN.ID — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan sebuah ruko di Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ruko tersebut diketahui dimanfaatkan sebagai bengkel mobil, namun usaha itu juga belum memiliki izin resmi dari pemerintah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyuasin, Dr. Ali Sadikin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan pegawai untuk mengecek lokasi setelah menerima aduan dari warga. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, pemilik ruko tidak berhasil ditemui.
“Ruko itu sudah lama sepertinya dibangun. Mengenai ada atau tidaknya IMB, kita masih selidiki, termasuk kapan persisnya ruko tersebut mulai didirikan,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Ali Sadikin menegaskan, pemilik bangunan seharusnya segera mengurus izin, baik untuk bangunan maupun usaha yang dijalankan, agar kegiatan bisnis dapat berjalan sesuai aturan. Ia mengingatkan, bangunan yang tidak memiliki IMB berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Kalau bangunan tidak ber-IMB tentunya kena sanksi. Tapi karena bangunan itu sudah terlanjur berdiri, leading sector penindakan ada di Satpol PP sebagai penegak perda,” jelasnya.
BACA JUGA:Makan Kolang-Kaling Setiap Hari? Ini Efek Hebatnya pada Tubuh Anda!
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa setiap usaha, termasuk bengkel mobil, wajib memiliki izin operasional. Hal ini tidak hanya demi kepatuhan hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha itu sendiri.
DPMPTSP Banyuasin mengimbau pemilik ruko untuk segera mengurus perizinan agar tidak berurusan dengan sanksi dan penindakan di kemudian hari.