Raperda Perubahan APBD 2025 Sumsel Disahkan, Gubernur Pastikan Transparansi dan Efisiensi Anggaran

Penandatanganan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Sumsel, Rabu 6 Agustus 2025.--Foto humaspemprovsumsel
BACA JUGA:Feby Deru Ajak Kader PKK Jadikan Pengajian Sebagai Sarana Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Ia optimistis jika semua pihak bekerja dengan niat tulus, maka hasilnya akan optimal.
"Insya Allah, dengan niat tulus dan tekad kuat, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Adapun rincian Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025 meliputi pendapatan sebesar Rp11.129.125.002.891, belanja sebesar Rp11.237.619.654.098, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 108.494.651.207.
Sementara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun berjalan dinyatakan nihil.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie yang memimpin jalannya rapat, menyebut rapat ini merupakan puncak dari proses pembahasan yang telah berlangsung sejak 18 Juli hingga 5 Agustus 2025.
"Sesuai ketentuan, Raperda ini harus mendapat persetujuan dari forum rapat paripurna. Dan hari ini telah kami sepakati bersama," ujar Andie.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama antara DPRD dan Gubernur Sumsel. Andie juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur atas pendapat akhirnya yang ringkas dan jelas.