Sumsel Targetken Tahun 2026 Jalan Khusus Tambang Gantikan Jalan Negara

Wagub Sumsel saat meninjau pembangunan jalan khusus pertambangan di Kecamatan Rawa Kidul, Lahat.--Foto humaspemprovsumsel
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Harapan warga Kabupaten Lahat dan Muara Enim untuk terbebas dari polusi debu akibat truk batu bara kian mendekati kenyataan.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang memastikan bahwa mulai 2026, angkutan batu bara tidak lagi diperbolehkan melintas di jalan negara.
Kepastian ini disampaikan Cik Ujang saat meninjau jalan khusus pertambangan, Senin (11/8/2025).
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi DPRD Sumsel, Tiga Raperda Disepakati Jadi Perda
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Matangkan Persiapan Pornas KORPRI XVII, Tuan Rumah Siapkan Kenyamanan Total
Didampingi Bupati Muara Enim Edison, ia memulai peninjauan dari Kecamatan Rawa Kidul, Kabupaten Muara Enim, hingga Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Menurutnya, jalur ini menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi dampak lingkungan dan gangguan lalu lintas akibat angkutan tambang.
"Masyarakat pasti senang. Debu yang selama ini mengganggu akan jauh berkurang," ujarnya.
BACA JUGA:Transportasi Batubara Berbasis Sungai, Pemprov Sumsel Jajaki Jalur Lematang-Musi
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Job Fair 2025, Sediakan 2.000 Lowongan Kerja
Selama bertahun-tahun, warga mengeluhkan kondisi udara yang memburuk, terutama di musim kemarau, akibat lalu lalang truk tambang di jalan negara.
Selain itu, kerusakan jalan yang terjadi berulang kali membebani anggaran perbaikan.
Cik Ujang menilai kondisi jalan khusus yang ditinjau sudah memadai untuk operasional.
"Sudah layak dilalui, tinggal koordinasi antarperusahaan," kata dia.