Percepat Peningkatan Pendapatan Sektor Pajak Kendaraan Bermotor
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni.--
BACA JUGA: Wujudkan Pemilu yang Aman
"Selagi ada kebijakan pemutihan, silakan untuk membayar pajak, menyelesaikan pajaknya dan kami juga membuka ruang. Memudahkan untuk melakukan pembayaran agar tunggakan-tunggakan juga bisa diselesaikan tahun ini,” jelas Fatoni.
“Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tangan kedua itu dibebaskan, jadi tidak perlu bayar lagi. Silakan yang sudah membeli kendaraan bermotor untuk dibaliknamakan di Sumsel, di provinsi lain ini sudah tidak perlu lagi,” sambungnya.
Begitu pula kebijakan terhadap pajak progresif, menjadi kebijakan untuk tidak diberlakukan.
“Kemudian yang kedua terkait juga kebijakan pajak progresif. Pajak progresif itu, pajak yang dikenakan bertingkat, semakin tinggi untuk kendaraan yang lebih dari satu.
Pajak progresif pun ini menjadi kewenangan kepala daerah dan Kemendagri. Tim Samsat juga sudah memberikan kebijakan bahwa kepala daerah bisa menghapus ini.
Sehingga siapapun yang memiliki kendaraan lebih dari satu boleh langsung atas namanya sendiri, untuk lebih menertibkan lagi data kendaraan bermotor,” ucap Fatoni.(*)