Pengisian e-Kinerja SDN 39 Banyuasin III Digeber
kegiatan pengisian e - kinerja--mukri
Pangkalan Balai - kegiatan Pengelolaan e - Kinerja di PMM (Platform Merdeka Belajar) digelar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 39 Banyuasin Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan sudah dilakukan.
Kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Kepala SDN 39 Banyuasin Susanti SPd di ruang pertemuan sekolah setempat.
Peserta pengisian pengelolaan Kinerja PMM sejumlah guru dan tenaga kependidikan di SDN 39 Banyuasin III. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu 27 Januari 2024.
BACA JUGA:Kelas Terbersih Diganjar Hadiah Rp 50.000 di SMAN 1 Rantau Bayur
Kepala SDN 39 Banyuasin III Susanti SPd mengatakan, dengan adanya Aplikasi E- Kinerja berbasis online tersebut akan memuat catatan atau tugas harian semua ASN.
Sebab ASN guru wajib menyusun rencana SKP tahunan, membagi SKP tahunan menjadi target kerja bulanan, dan membuat laporan tugas harian yang langsung diperiksa atasan.
Kepala Sekolah juga menyampaikan kepada Semua guru agar bergabung di komunitas belajar Mendukung penilaian kinerja mulai tahun 2024 melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
BACA JUGA:275 KIA Dibagikan Kepada Siswa Siswi SMPN 1 Banyuasin III
Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek RI menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah.
Dia menjelaskan penerapan e-Kinerja yang direalisasikan lewat platform Merdeka Mengajar merupakan salah satu bentuk penilaian nyata terhadap aktivitas kegiatan guru di setiap sekolah.
"Jadi apa pun yang dikerjakan atau kegiatan apa yang diikuti, setiap guru harus melaporkannya di dalam aplikasi e-Kinerja lewat platform Merdeka Mengajar. Selanjutnya nilainya akan muncul di dalam aplikasi," kata dia.
BACA JUGA:Thailand Masters 2024: Rahmat/Yere Lolos ke 16 Besar
Penerapan aplikasi e-Kinerja ini, lanjutnya, untuk menjawab penilaian terhadap kinerja guru yang sebelumnya berbasis offline yang dilakukan setiap pimpinan guru tersebut.
Sebelumnya, kata dia, sistem penilaian terhadap kinerja guru itu dikenal dengan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), kemudian sistem penilaian ini diganti dengan sistem Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).