Pj Gubernur Sumsel: Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Pj Gubernur Sumsel mengikuti arahan Mendagri dalam kesempatan itu ASN diminta untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.--
PALEMBANG - Mendagri, Tito Karnavian memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilu 2024.
Mendagri dalam arahannya menegaskan netralitas ASN menjadi kunci keberhasilan Pilkada. Oleh karena itu, dia menekankan agar ASN bersikap netral, yakni menjaga jarak dengan semua kekuatan politik pada tahun 2024.
“Menekankan kembali untuk ASN terutama yang di daerah, ada banyak aturan yang disampaikan. ASN harus terbebas dari pengaruh intervensi dari seluruh Partai Politik,” ucap Mendagri dalam arahannya secara virtual, Jumat 17 November 2023.
BACA JUGA:IPM Sumsel Meningkat 0,97 Persen
BACA JUGA:IIPK BSB Diharapkan Berperan Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Senada dengan Mendagri, Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni di berbagai kesempatan terus mengingatkan jajaran ASN di lingkungan Pemprov Sumsel untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme serta bersikap netral pada pesta demokrasi Tahun 2024.
"ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apapun," ucapnya.
Menurutnya, apabila terdapat ASN di lingkungan Pemprov Sumsel yang melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan mekanisme sesuai dengan prosedur baik secara internal melalui Inspektorat.
BACA JUGA:Turunkan Stunting, Pemprov Sumsel Sinergi dengan BKKBN Sumsel
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel: Tetaplah Sajikan Berita Berimbang
"Inspektorat akan memeriksa untuk bisa memastikan benar tidak berita yang ada atau Netral atau tidak ASN itu," ungkapnya.
"Namun secara eksternal sesuai dengan fungsi Bawaslu yang akan menentukan. Apakah ini melanggar atau tidak, setelah diketahui pelanggarannya, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan dan pelanggaran berat, baru di situ kita tetapkan sanksinya,” tegasnya.
Fatoni merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, diantaranya adalah menjadi peserta kampanye.
BACA JUGA:Banyuasin Upayakan Honorer Masuk PPPK