Satpol PP Banyuasin Imbau Pengusaha Hiburan Tutup Selama Ramadhan

Kasat Pol PP Banyuasin Drs Indra Hadi--

PANGKALAN BALAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan malam untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Satpol PP Banyuasin, Drs H Indra Hadi, mengatakan bahwa imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kita imbau kepada seluruh pengusaha hiburan malam untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan. Ini untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa," kata Indra Hadi, Minggu 10 Maret 2024.

BACA JUGA:Audensi dengan Menhub RI, Dorong Percepatan Aktivasi Bandara Gatot Subroto

Indra mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli rutin selama bulan Ramadhan untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi.

"Kita akan lakukan patroli rutin selama bulan Ramadhan. Jika ada tempat hiburan malam yang masih beroperasi, kita akan berikan teguran dan sanksi tegas," tegasnya.

Indra juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP jika melihat ada tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan.

BACA JUGA:Jalan Penghubung Desa Sidang Emas Rusak Parah, Warga Kesulitan Melintas

"Kita minta kepada masyarakat untuk membantu kita dalam menjaga kondusifitas selama bulan Ramadhan. Jika melihat ada tempat hiburan malam yang masih beroperasi, segera laporkan kepada Satpol PP," imbuhnya.

Imbauan ini sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Banyuasin, tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1445 Hijriah di Kabupaten Banyuasin.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Banyuasin menghimbau kepada seluruh pengusaha hiburan malam untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan.

BACA JUGA:Menhub RI Setujui Buka Rute Penerbangan Palembang-Bali

Selain itu, Bupati Banyuasin juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan