Disdikbud Banyuasin Minta Inspektorat Audit Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 7 Air Salek
--
Air Salek - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, meminta Inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk memeriksa rehabilitasi ruang kelas SDN 7 Air Salek.
Permintaan ini tertuang dalam surat Disdikbud nomor 900.1.11/74/Disdikbud/2024 tertanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Banyuasin Aminuddin SPd SIP MM.
Aminuddin mengatakan, surat tersebut dilayangkan karena maraknya isu terkait persoalan rehabilitasi Ruang Kelas di SDN 7 Air Salek.
BACA JUGA:Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Pj Gubernur Sumsel Launching Calendar Of Event South Sumatera 2024
"Kita sudah melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk memeriksa rehabilitasi Ruang Kelas SDN 7 Air Salek Kabupaten Banyuasin," kata Aminuddin saat dimintai keterangannya pada Jumat (23/3/2024).
Rehabilitasi ruang kelas baru (RKB) tersebut dikerjakan oleh CV Duta Mandiri Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 591.063.900,00 dan pembangunannya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin tahun 2023.
Aminuddin menjelaskan, Disdikbud Banyuasin ingin memastikan bahwa rehabilitasi ruang kelas tersebut telah dikerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kontrak yang telah disepakati.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Maskapai Citylink Setuju Beroperasi di Bandara Gatot Subroto Way Kanan
"Kita ingin memastikan bahwa rehabilitasi ruang kelas tersebut telah dikerjakan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Disdikbud Banyuasin berharap Inspektorat Kabupaten Banyuasin dapat segera melakukan pemeriksaan atau audit dan memberikan hasil yang objektif dan transparan.
"Kita berharap Inspektorat dapat segera melakukan pemeriksaan dan memberikan hasil yang objektif dan transparan," tandasnya. ***