BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Pemprov Sumsel Usulkan 6 Raperda ke DPRD Sumsel

Pj Gubernur Sumsel saat menghaddiri rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 6 Raperda, Senin 22 April 2024.--

PALEMBANG, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemprov Sumsel mengajukan 6 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas oleh DPRD Sumsel, Senin 22 April 2024.

Dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menyampaikan langsung terkait usulan 6 raperda tersebut.

Untuk diketahui, Raperda ini sendiri diajukan oleh Pemprov Sumsel guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

BACA JUGA:Bawaslu Banyuasin Buka Lowongan Penting! Jadilah Pengawas Pemilu untuk Pilkada dan Pilgub 2024!

BACA JUGA:Patung Bung Karno Banyuasin Mirip 70%, Hasil Polling Masyarakat

Melalui kesempatan ini, Fatoni memaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043. 

Pemprov Sumsel sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036. 

Namun sejalan dengan perkembangan pembangunan masih terdapat beberapa potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan.

BACA JUGA:Banyuasin Siap Perkuat Pencegahan Korupsi Melalui MCP dan SPI

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Sekolah, SDN 19 Betung Peringati Hari Kartini

Sehingga belum maksimal dalam mendukung upaya pengembangan wilayah. 

Selain itu, masih terdapat permasalahan lingkungan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumsel yang memerlukan penanganan prioritas.

Seperti bencana alam, kawasan gambut dan lahan kritis. Alasan itu pula yang mendasari diajukannya Raperda Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2024.

BACA JUGA:Ambil Formulir di Tiga Partai, Askolani: Saya Ingin Melanjutkan Pembangunan di Banyuasin

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan