KPU Banyuasin Buka Lowongan Calon Anggota PPK, Ini Persyaratannya
Seleksi calon anggota PPK yangg telah diumumkan KPU Banyuasin.--
PANGKALAN BALAI, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Ingin terlibat langsung dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Banyuasin?
Anda bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KPU Banyuasin telah membuka seleksi calon anggota PPK yang diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia yang sesuai dengan kualifikasi persyaratan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Mantan Bupati Dukung Pakde Slamet Nyalon Bupati Banyuasin, Siapa Dia?
BACA JUGA:Ardi Arfani 'Lamar' Demokrat dan PAN, Berharap Dipasangkan dengan Askolani
Seleksi calon anggota PPK itu berdasarkan surat pengumuman Nomor: 456/SDM.02-PU/1607/2024 tentang seleksi calon anggota PPK untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada Kabupaten Banyuasin tahun 2024.
Anggota KPU Banyuasin Divisi SDM dan Parmas, Syahru Ramadhoni didampingi Kasubbag Hukum dan SDM, Alamsyah SH MM menjelaskan seleksi calon anggota PPK ini terbuka bagi siapapun yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar menjadi PPK.
"Siapapun, seluruh warga negara Indonesia silakan untuk ikut mendaftar dan mengikuti seleksi calon anggota PPK ini, sesuai dengan kualifikasi yang sudah ada," kata dia, Kamis 25 April 2024.
BACA JUGA:Partai Demokrat Banyuasin Jadi Idola Calon Pemimpin Banyuasin
BACA JUGA:Ambil Formulir di Tiga Partai, Askolani: Saya Ingin Melanjutkan Pembangunan di Banyuasin
Berikut persyaratan seleksi calon anggota PPK:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
BACA JUGA:Partai Demokrat Siap Usung Cabup dan Cawabup Banyuasin, Mulai Buka Penjaringan