BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Bapenda Banyuasin Gelar Gathering Wajib Pajak dan Sosialisasi Pajak Daerah

Kegiatan gathering Wajib Pajak dan Sosialisasi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Hotel Opi Indah pada hari Rabu, 15 Mei 2024. --

PANGKALAN BALAI,KORANBANYUASIN.ID -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin mengadakan acara gathering Wajib Pajak dan Sosialisasi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Hotel Opi Indah pada hari Rabu, 15 Mei 2024. 

Acara ini dibuka Drs. Edi Haryono selaku Plt Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin. 

Tujuan utama diselenggarakannya gathering Wajib Pajak ini adalah untuk mendorong dan membina para Wajib Pajak atau pembayar pajak dengan petugas pajak agar menjadi lebih dekat dan bersinergi dalam meningkatkan PAD khususnya Pajak Daerah.

BACA JUGA:Monev US, Ini Kata Kadisdikbud Kabupaten Banyuasin

Acara ini dihadiri oleh para Wajib Pajak PBB P2 dan BPHTB di Kabupaten Banyuasin, serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Dr. Hendriwan M.Si Plh. Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Mirni Sumiyati Analis Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Drs. Edi Haryono menyampaikan bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Banyuasin. 

Oleh karena itu, beliau mengajak para Wajib Pajak untuk patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Sosialisasikan Pembayaran Pajak PBB P2 dan BPHTB di Banyuasin

Sementara, Dr. Hendriwan M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak. 

Beliau juga menyampaikan bahwa sosialisasi peraturan perpajakan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar para Wajib Pajak memahami hak dan kewajibannya.

Selain itu, Mirni Sumiyati dalam paparannya menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan terbaru terkait dengan PBB P2 dan BPHTB. 

BACA JUGA:Emak-emak Desa Prajen Geruduk Pabrik Wilmar Padi Tuntut Debu Dihentikan!

Beliau juga memberikan tips kepada para Wajib Pajak agar dapat menghitung dan membayar pajak dengan tepat waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan