Dukung Raperda tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Gas Beracun
--
PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Warga di Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, secara luas mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dukungan ini disampaikan dalam kegiatan publik hearing yang diadakan di kecamatan tersebut pada hari Selasa 11 Juni 2024.
Kegiatan publik hearing ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk camat Banyuasin III, perwakilan dari masyarakat, dan beberapa pengusaha yang menghasilkan limbah B3.
BACA JUGA:Masyarakat Banyuasin Dukung Raperda Kesejahteraan Tokoh Agama dan Guru Ngaji
Dalam sambutannya, camat Banyuasin III menyampaikan bahwa Raperda tentang pengolahan limbah B3 ini sangat penting untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ia mengatakan bahwa saat ini banyak perusahaan di wilayahnya yang menghasilkan limbah B3, tetapi belum ada peraturan yang mengatur tentang pengolahannya.
"Oleh karena itu, kami sangat mendukung Raperda ini agar nantinya dapat membantu kami dalam mengelola limbah B3 dengan baik dan benar," katanya.
BACA JUGA:DPRD Banyuasin Gelar Hearing Publik untuk 8 Rancangan Peraturan Daerah
Ahmad Arpinsyah kabag hukum dan perundang undangan Setwan DPRD Banyuasin menyampaikan bahwa Raperda ini akan menjadi acuan bagi perusahaan dan masyarakat dalam mengelola limbah B3.
"Kami berharap dengan Raperda ini, pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Banyuasin akan menjadi lebih baik dan terarah," katanya.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa warga menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait Raperda tersebut. Secara keseluruhan, warga mendukung Raperda ini dan berharap agar segera diberlakukan. ***