Segera Lunasi PBB Banyuasin, Hindari Denda dan Manfaatkan Layanan Online!
Roni Utama AP MSi, Kepala Bapenda Banyuasin--
Pangkalan Balai,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin menghimbau masyarakat untuk segera melunasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB) meskipun batas waktu masih sampai bulan September.
Pembayaran diimbau dilakukan lebih awal untuk menghindari denda keterlambatan yang dihitung sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak terutang.
Kepala Bapenda Banyuasin, Roni Utama AP MSi, juga menegaskan kepada camat, lurah, dan kepala desa agar segera mendistribusikan SPPT kepada masyarakat.
BACA JUGA:Miliki Wajah Kencang dan Sehat, Ini 5 Rahasia yang Efektif dan Mudah Dilakukan
Lebih Mudah dengan Layanan Online:
Bapenda Banyuasin menyediakan layanan online untuk mengecek tagihan dan melakukan pembayaran PBB dengan mudah, praktis, hemat waktu, dan aman.
Berikut langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 3: Indonesia di Grup C
Kunjungi situs web https://cektagihan.banyuasinkab.v-tax.id/portlet.php
Masukkan nomor objek pajak (NOP) Anda
Klik "Cek"
Tagihan PBB Anda akan ditampilkan
Lakukan pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia, seperti bank, e-commerce, atau minimarket
BACA JUGA:Hadiri Silaturahmi Forkopimda Sumsel, Sekda Supriono Beberkan Sejumlah Agenda Penting