Kontrak PT Freeport Hingga 2061, Siapa yang Untung?

Hexa Hidayat, S.E--

Oleh : Hexa Hidayat, S.E

PANGKALAN BALAI - Bukti Indonesia berada dalam cengkraman neokolonialisme salah satunya adalah ketidakberdayaan negara dalam mengelola sumber daya yang tersedia. 

Ketergantungan terhadap ivestor asing semakin terlihat jelas ketika pemerintah hendak memperpanjang kontrak PT Freeport.

BACA JUGA:Kebutuhan Pupuk Subsidi, Penyuluh Pertanian Input e-RDKK

BACA JUGA:Mantap! Siswi SMPN 1 Raih Medali Emas Tingkat Nasional

Menteri ESDM, Arifin tasrif mengatakann bahwa setelah kunjungan Presiden Jokowi ke Amerika Serikat.

Salah satu hal yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang akan berakhir 2041.

Namun, kontrak tersebut bisa diperpanjang hingga tahun 2061 mendatang lantaran cadangan sumber daya mineral yang terhitung masih ada dan masih bisa terus dimanfaatkan. (cnbcindonesia.com, 17 November 2023).

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Buka Lelang 5 Jabatan PTP

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Banyuasin Janji Segera Bangun Kembali Sekolah Terdampak Bencana

PT Freeport sejak mendapat izin dari Pemerintah tahun 1967, dan mereka mulai menjalankan aktivitas menambang emas dan tembaga pada bulan maret 1973.

Artinya sudah lebih dari 51 tahun mereka mengeruk keuntungan dari sumber daya alam Indonesia. 

Ditambah lagi bila  perpanjangan sampai tahun 2061, artinya 88 tahun mereka akan berkuasa atas kekayaan sumber daya alam yang melimpah di Papua. 

BACA JUGA:200 Pemuda Bakal Adu Kebolehan pada Lomba Video Kreatif Burung Migran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan