KPU Banyuasin Luncurkan Helpdesk Pilkada 2024, Siap Layani Partai Politik dan Calon Kepala Daerah

Fasilitas dan konsultasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin tahun 2024--

PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin resmi membuka pusat layanan informasi kepemiluan atau helpdesk Pilkada 2024. 

Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat mengenai syarat pencalonan dan mekanisme pendaftaran bagi partai politik, bakal calon kepala daerah, serta tim sukses mereka.

Ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan kelanjutan dari peluncuran Pilkada 2024.

BACA JUGA:Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Adhitya Trinia Aprliani Gelar Rapat Persiapan Tabligh Akbar

 "Kami baru saja menyelesaikan gelar peluncuran Pilkada 2024 dan segera membuka helpdesk untuk mendukung seluruh proses pencalonan," ungkap Aang. 

Helpdesk ini dilengkapi dengan staf profesional yang siap memberikan informasi mendetail mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah serentak.

 "Tim helpdesk yang terlatih akan mempermudah akses informasi tentang mekanisme pencalonan kepala daerah," tambahnya.

BACA JUGA:Rinov/Pitha Tersingkir dari Olimpiade Paris 2024

KPU juga memastikan kesiapan fasilitas seperti komputer, printer, dan perangkat lainnya untuk mendukung kelancaran pendaftaran calon. 

Selain itu, Aang mengingatkan bahwa ASN dan anggota TNI-Polri yang ingin maju sebagai calon bupati atau wakil bupati wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari status kepegawaiannya, sesuai dengan Pasal 4 huruf u Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 dan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, diikuti dengan verifikasi dokumen dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.

BACA JUGA:Rinov/Pitha Tersingkir dari Olimpiade Paris 2024

 Penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati dijadwalkan pada 22 September 2024.

"Pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung selama tiga hari," pungkas Aang. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan