Polres Banyuasin Amankan Tersangka Pencurian dalam Operasi Sikat II Musi 2024
Tersangka dan barang bukti saat diamankan--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2024, Polres Banyuasin berhasil mengamankan RD (27), salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan ini mengikuti laporan dari Bapak Muhari selaku kuasa PT SMS tentang pencurian buah sawit di PT SMS, Desa Tanjung Laut.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.799.591. RD ditangkap pada 7 Agustus 2024 di sebuah gubuk di Kelurahan Seterio, Banyuasin III, setelah ditelusuri oleh Tim Opsnal Polres Banyuasin.
BACA JUGA:Wow..Ribuan Warga Banyuasin Ramai Ikuti Turnamen Gaple Relawan GERBI
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan dan menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
Selain RD, barang bukti berupa 48 tandan buah sawit, 1 angkong, dan 1 egrek juga telah diamankan.