Limbah Cemari Perkebunan Kelapa Sawit, Ini yang Dilakukan Pemkab
Tampak Tim DLH bersama perusahaan melihat kondisi lahan kebun sawit milik Abdul Manan yang terdampak endapan lumpur disposal.--
kemudian melaporkan tindak lanjut hasil penyelesaian permasalahan tersebut ke bupati Muara Enim melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan bagian tata pemerintahan Serda Muara Enim
BACA JUGA:SMAN 1 Banyuasin I Kembali Jadi Sasaran Imbas SMAN 1 Rantau Bayur PSP 1
Sementara Kabag Tapem, Setda Muara Enim, Asarli Manudin, mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini Pemkab Muara Enim hanya sebatas memfasilitasi persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat, antara masyarakat dengan perusahaan.
Dan pihaknya meminta, pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi ulang, apabila tidak selesai di tingkat kecamatan maka akan diambil alih oleh kabupaten.
"Kita minta agar pihak kecamatan atau pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi ulang persoalan tersebut," pintanya.
BACA JUGA:SMPN 1 Muara Sugihan Juara 1 dan 2 Lomba Sholawat Tingkat Kecamatan
Sementara, kuasa atas lahan Abdul Manan, Makmur Maryanto mengatakan bahwa pihaknya meminta agar dilakukan penanggulangan dan pembenahan, semacam kompensasi karena dirinya menilai ada indikasi PT TBBE lalai sehingga limbah memasuki kebun dan terjadi penyempitan aliran Sungai Benaki.
"Karena intinya kami tidak ingin ganti rugi, karena dalam hal ini perusahaan tidak melakukan ganti rugi sesuai Pergub yang ada, karena lahan atau kebun ini ada tanam tumbuhnya," ujar Makmur.