Kapolres Banyuasin Hadiri Upacara Remisi di Lapas Kelas IIA Banyuasin
Kapolres Banyuasin saat hadiri pemberian remisi di Lapas Banyuasin--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK menghadiri upacara pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin.
Acara tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin dan dihadiri pula oleh Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid S.STP MSi, Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng, Dandim 0430 Banyuasin, dan Kejari Banyuasin.
Juga tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin, Ketua Pengadilan Agama Banyuasin, Kadinsos Banyuasin, Ketua BNK Banyuasin, Kasiwas Polres Banyuasin, Kapolsek Pangkalan Balai, Kalapas Kelas IIA Banyuasin, Kalapas Narkoba, serta staf Lapas Banyuasin.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Lago Ungkap Kasus Pencurian
Remisi diberikan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, dengan total 928 WBP di Lapas Kelas IIA Banyuasin dan Lapas Narkoba menerima remisi dengan besaran bervariasi.
Dari jumlah tersebut, 18 orang di antaranya mendapatkan remisi bebas, terdiri dari 17 orang WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin dan 1 orang WBP Lapas Narkoba.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo menyampaikan bahwa remisi yang diberikan telah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Polsek Air Kumbang Amankan Terduga Penjual Narkotika Jenis Sabu
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi WBP yang telah menunjukkan komitmen dalam mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur," ujar Sutedjo.
Pemberian remisi ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan bertujuan untuk memberikan dorongan positif bagi WBP dalam menjalani masa hukuman mereka.