Pemprov Sumsel-DPRD Sumsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2024
Pj Gubernur Sumsel disaksikan Wakil Ketua DPRD Sumsel saat menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS APBD Sumsel tahun 2025, Jumat 23 Agustus 2024.--Foto humaspemprovsumsel
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemprov Sumsel bersama DPRD Sumsel telah menyepakati KUA-PPAS APBD tahun 2024, Jumat 23 Agustus 2024.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pj Gubernur Sumsel.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengungkapkan Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, OJK Blokir 1,5 Juta Konten Judolpp
BACA JUGA:Percepatan Pembangunan dan Penanganan Ambruknya Jembatan Lalan Muba, Pemprov Sumsel Bentuk Satgas
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan Perubahan KUA-PPAS antara lain:
1. Perkembangan Indikator yang tidak sesuai dengan asumsi KUA pada APBD Penetapan seperti :
a. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan
BACA JUGA:PT SMS Jalin Kerjasama dengan PTBA, Wujudkan Program Penguatan BUMN-BUMD
BACA JUGA:Women and Children Crisis Centre RSMH Palambang Diresmikan
b. Adanya perubahan pada beberapa pos pendapatan daerah yang telah ditetapkan pada APBD Penetapan
c. Adanya kebijakan sektoral dan fungsional dari Pemerintah Pusat yang perlu direspon dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah agar terjadi sinkronisasi dan integrasi.
2. Terkait dengan keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja
BACA JUGA:Sumsel Target Percepatan Akselerasi Perluasan Areal Tanam di Sumsel