Giliran Partai Persatuan Pembangunan Berikan Dukungan ke ASTA, Askolani: Menambah Keyakinan Kami

Askolani saat menerima surat rekomendasi dari DPP PPP yang diserahkan di Kantor DPW PPP Sumsel, Senin 26 Agustus 2024.--Foto ist koranharianbanyuasin.id

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dukungan kepada pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banyuasin, Askolani-Netta Indian (ASTA) terus mengalir.

Kali ini giliran Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang secara resmi menyerahkan surat rekomendasi dukungan terhadap pasangan ASTA.

Penyerahkan rekomendasi dilakukan di Kantor DPW PPP Provinsi Sumsel, Senin 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Askolani Dukung Pelestarian Budaya Banyuasin, Hadiri Lomba Bidar di Rantau Bayur

BACA JUGA:Pasangan ASTA Resmi Kantongi Dukungan Partai Hanura, Askolani: Lanjutkan Pembangunan

Surat rekomendasi bernomor: 3072/IN/DPP/VIII/2024 tentang rekomendasi tertanggal 3 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Plt Ketua Umum H Muhammad Mardiono dan Sekjen DPP PPP H Moh Arwani Thomafi.

Dalam surat rekomendasi itu disebutkan, berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sebagaimana diusulkan oleh DPW PPP L Sumatera Selatan melalui surat Nomor: 5O1NN/OPWI/VIV2024 tanggal 29 Juli 2024.

Perihal mohon rekomendasi, maka dengan inj DPP Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

BACA JUGA:Kukuhkan Tim Pemenangan ASTA Talang Kelapa, Netta Indian: Kita Harus Kompak Jangan Terprovokasi Hoax

BACA JUGA:Askolani Kukuhkan Tim Pemenangan ASTA Kecamatan Tungkal Ilir, Minta Tim Tetap Solid

1. DPP Partai Persatuan Pembangunan setuju untuk merekomendasikan Sdr. MH. Askolani Jasi, S.H., M.H. sebagai Calon Bupati dan Sdr. Netta Indian, S.P. sebaga Calon Wakil Bupati Banyuasin tahun 2024 - 2029.

2. DPP Partai Persatuan Pembangunan memerintahkan kepada DPC Partai Persatuan Pembangunan Banyuasin bersama-sama dengan Pasangan Calon tersebut di atas untuk melakukan konsokdasi miernai dan komunikasi pokuk dengan perta-partai lam guna memantapkan koaksi dalam rangka memenuhi persyaratan pencalonan kepada Kom Pemiihan Umum Daerah (KPUD) Banyuasin

3. Kepada Pasangan Calon tersebut di atas diwapbkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Banyuasin sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan yang berlaku dan melaporkan hasiinya kepada DPP Partm Persatuan Pembangunan hingga dibukanya masa pendaftaran pencalonan Piikada tahun 2024 - 2029. 

BACA JUGA:Kontraktor Lokal Ditikam, Begini Nasibnya Sekarang!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan