UJK ASN Polisi Pamong Praja Tahun 2023 Resmi Dibuka Sekda Sumsel
Sekda Sumsel Supriono membuka uji kompetensi ASN polisi pamong praja tahun 2023, dengan mengalungkan tanda peserta, Senin 11 Desember 2023.--
PALEMBANG - Sekda Sumsel, Ir SA Supriono secara resmi membuka kegiatan Uji Kompetensi (UJK) Polisi Pamong Praja tahun 2023.
Kegiatan ini digelar di Aula Putri Kembang Dadar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumsel, Senin 11 Desember 2023.
Dikatakan Sekda Supriono bahwa uji kompetensi perpindahan ke dalam jabatan dan kenaikan jabatan fungsional polisi pamong praja bertujuan meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemegang sertifikat.
BACA JUGA:Hebat! Guru SMPN 7 Rantau Bayur Raih Penghargaan Guru Inovator Sumsel
BACA JUGA:Fakta-fakta Kenapa Negara Islandia tak Dihuni Satupun Nyamuk
Merefleksikan pengalaman menjadi kemampuan berkelanjutan, memberikan pengakuan formal dari pemerintah atas kompetensi ASN.
Lebih jauh dikatakan Sekda bahwa peranan, tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh satuan polisi pamong praja semakin hari semakin berat sesuai dengan kondisi dan perkembangan suatu daerah.
Namun secara umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
BACA JUGA: Guru di SMPN 1 Banyuasin I Dilatih Aplikasi Canva
BACA JUGA:SDIT dan SMP IT Mufidatul Ilmi, Gelar Perkemahan Akhir Tahun
"Keadaan keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat di tengah-tengah kehidupan masyarakat Sumsel," katanya.
"Khususnya dan seluruh wilayah Indonesia pada umumnya, yaitu beragam suku, agama, adat istiadat dan kebudayaannya. Untuk ini, kondusifitas daerah harus dipertahankan agar pembangunan dan aktivitas masyarakat berlangsung dengan baik, aman dan lancar," jelasnya.
Sehubungan dengan itu pemerintah memberi peluang dan kesempatan UJK inpassing dan kenaikan jenjang jabatan fungsional.
BACA JUGA:Ekspor Komoditi Sumsel Rp153, 4 Miliar Diberangkatkan