BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Polisi Sita Sembilan Paket Ganja Siap Edar dari Seorang Bandar

Tersangka JN dan barang bukti daun ganja siap edar diamankan di Mapolres OKU.--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menyita sebanyak sembilan paket narkoba jenis daun ganja kering siap edar dari seorang bandar berinisial JN (48), warga Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.

"Tersangka merupakan bandar narkoba kambuhan yang ditangkap pada Sabtu (14/9/2024) pukul 19.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Minggu 15 September 2024.

Dia mengatakan, JN ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di rumah tersangka.

BACA JUGA:PDAM Tirta Raja Minta Warga Bijak Gunakan Air Bersih Selama Kemarau

Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengintaian dan mendapati pelaku sedang menunggu pembeli yang telah memesan narkoba kepada JN.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket narkoba jenis daun ganja siap edar dengan berat bruto 34,66 gram yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik warna hitam.

Dari tangan tersangka juga turut diamankan enam linting daun ganja di simpan di dalam kotak rokok untuk dijadikan barang bukti.

BACA JUGA:Pemda Muba, Minta Polisi Amankan Tugboat Marina 1621 yang Senggol Jembatan P6 Lalan

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Kapolres menambahkan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba.

BACA JUGA:Inovasi Kader Posyandu, Kota Prabumulih Raih Juara Harapan 3 di Jambore Kader Tingkat Nasional 2024

Berdasarkan data, pada tahun ini selama periode Januari-Juni 2024 tercatat sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Polres OKU.

Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 62 tersangka mulai dari bandar hingga pengedar diamankan dengan barang bukti 207.08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja dan 73 butir pil ekstasi.

Tag
Share