BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Jeme Merinem Dibekuk

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Jeme Merinem Dibekuk--

 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti  langsung diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (3) dipidana  dan  Pasal 36 ayat (3) Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah," ujarnya.(ozi)

 

DIBEKUK : Pelaku beserta barang bukti 27 lembar uang palsu diamankan di Mapolsek Gunung Megang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan