BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Gasak Rumah Polisi, 1 dari 2 Pelaku Yang Merupakan Residivis Diberi Tindakan Tegas Terukur

Gasak Rumah Polisi, 1 dari 2 Pelaku Yang Merupakan Residivis Diberi Tindakan Tegas Terukur--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dua pelaku spesialis bobol rumah akhirnya kena batunya. Pelaku dimaksud adalah Nanang Kosim (34) dan Destiawan (30) masing-masing warga Desa Palem Raya dan Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumsel.

Hal itu setelah kedua pelaku nekat membobol rumah milik salah seorang anggota Polisi yang bertugas di Polres Ogan Ilir. 

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, membenarkan hal itu. Ia mengatakan kejadian petistiwa pembobolan itu terjadi pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. 

BACA JUGA:Kejari OKU Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Tanaman

"Setelah mendapatkan laporan terkait peristiwa itu anggota kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya pada Jumat, 20 September 2024 Tim kita mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Kemudian kedua pelaku dapat kita amankan sekitar pukul 16.00 WIB,"kata Junardi di kantornya. Selasa, 24 Desember 2024.

Salah satu pelaku yakni Destiawan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur disalah satu kakinya karena mencoba melawan saat diamankan oleh jajaran Polsek Indralaya. Selain mencoba melawan pelaku Destiawan ternyata juga membawa senjata tajam.

"Salah satu pelaku yakni Destiawan merupakan residivis. Ketika diamankan pun pelaku Destiawan ini mencoba melawan sehingga terpaksa kami lakukan berikan tindakan tegas terukur," ungkap Juniardi, namun tak menyebutkan secara spesifik pelaku merupakan residivis kasus apa.

BACA JUGA:Cara Ampuh Penanggulangan Kemiskinan

Adapun kedua pelaku di amankan di rumahnya masing-masing. Sementara kerugian yang dialami korban akibat perbuatan kedua pelaku diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

"Adapun barang yang di ambil oleh pelaku yakni satu Buah Mesin Cuci dan 13 ( Tiga Belas ) Buah besi trali jendela, pecah belah dan satu buah mesin pompa Air juga stop kontak listrik," lanjutnya.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Indralaya untuk kemudian akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Cara Ampuh Penanggulangan Kemiskinan

"Kita berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan