4 Bupati di Sumsel Ajukan Cuti Kampanye, Pj Gubernur Lantik Pejabat Sementara

Pj Gubernur Sumsel saat menyerahkan SK pelantikan 4 Pjs Bupati, Selasa 24 September 2024 --Foto humaspemprovsumsel

BACA JUGA:Pantau Isu Viral Demi Antisipasi Hate Speech di Pilkada

Pjs Ketua TP PKK Musi Rawas Evi Zurviana Azom Deva dan Plt  Ketua TP PKK Musi Rawas Utara, Desi Inayatullah.

Dalam arahannya Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan, alasan dilakukannya penunjukan l  tiga Pjs  dan satu  Plt Bupati  tersebut diharapkan roda pemerintahan tetap berjalan  sebagaimana biasanya hingga batas waktu habisnya masa cuti Bupati definitif yang tengah mengikuti tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024. 

“Pelaksana tugas pejabat sementara ini waktunya hanya terbatas dalam rangka untuk menjalankan tugas karena definitifnya cuti. Karena itu diharapkan untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucap Elen.

Lebih jauh Elen meminta Pjs dan Plt Bupati, selaku kepala daerah sementara, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam persiapan Pilkada dengan  berkoordinasi dengan Forkopimda di daerah masing-masing.

“Masa tugas Pjs dan Plt Bupati ini  kurang lebih hanya dua bulan sebagai pelaksana tugas dan pejabat sementara untuk tetap melaksanakan tugas sebagai bupati termasuk penyuapan Pilkada," katanya.

"Mereka juga mengkoordinasikan ini bersama Forkopimda, dan mengajak seluruh ASN untuk menjaga netralitas," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan