Menggempur dengan Fitnah: Wajah Buruk Kampanye Hitam di Pilkada Banyuasin
Editor: Zaironi
|
Sabtu , 28 Sep 2024 - 21:24
Yuris AR--
Oleh : Yuris AR
Aktivis Banyuasin
KORANHARIANBANYUASIN. ID - Dalam dunia politik, cara berkampanye selalu menjadi sorotan utama. Salah satu bentuk kampanye yang kerap menimbulkan kontroversi, bahkan dianggap tidak etis, adalah kampanye hitam atau black campaign.
Kampanye jenis ini tidak hanya merusak tatanan demokrasi, tetapi juga mencederai esensi dari pemilihan yang sehat dan adil.
Black campaign adalah strategi yang melibatkan penyebaran informasi negatif, baik melalui media maupun antar individu.
Bahkan sering kali disertai dengan berita palsu atau fitnah yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan politik.
Taktik ini tak jarang memanfaatkan berita lama yang sudah tidak relevan, dikemas ulang agar tampak segar dan meyakinkan.
Tujuannya satu: menipu masyarakat agar mempercayai informasi tersebut dan merusak citra lawan.
Fenomena ini, sayangnya, sudah menjadi tradisi di setiap pesta demokrasi, termasuk menjelang Pilkada.
Dengan berbekal akun-akun palsu di media sosial, berita hoaks tersebar luas untuk menyerang satu pihak.
Di balik layar, kelompok yang dekat dengan salah satu pasangan calon sering kali berada di balik penyebaran informasi negatif ini. Dalam politik yang kotor, prinsipnya sederhana: serang lawan sebelum diserang.
Namun, bagi masyarakat yang lebih bijak, strategi seperti ini sudah usang dan tidak relevan lagi.
Harapan utama dalam setiap kontestasi politik, termasuk Pilkada Banyuasin, adalah pertarungan gagasan dan program yang benar-benar pro rakyat.
Isu seperti perbaikan ekonomi, penuntasan kemiskinan, dan pemerataan infrastruktur harus menjadi fokus utama.
Pemilih menginginkan pemimpin yang memiliki visi jelas dan solusi konkret untuk membangun daerah, bukan sekadar janji manis atau serangan negatif terhadap lawan.
Kampanye hitam, yang dilakukan oleh para pendukung salah satu calon, berupaya mencari-cari kesalahan lawan.
Bahkan, sering kali berita lama yang sudah terbantahkan diangkat kembali untuk memperdaya masyarakat.
Fitnah dan kebohongan digunakan sebagai alat untuk menggerus kepercayaan publik terhadap kandidat lain.
Dalam hal ini, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat krusial. Mereka harus cermat mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan hingga tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tahapan Pilkada Banyuasin sejauh ini sudah berjalan sesuai jadwal. KPUD, dengan dihadiri Bawaslu, telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.
Selanjutnya, kedua pasangan calon menandatangani deklarasi kampanye damai, yang berisi komitmen untuk menjaga integritas dan kebersihan proses kampanye.
Deklarasi ini bukan sekadar seremonial; melainkan komitmen nyata yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan calon dan pendukungnya.
Penempatan atribut kampanye juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila semua pihak mematuhi aturan yang telah disepakati, Pilkada Banyuasin 2024 bisa berjalan dengan aman, damai, dan bermartabat.
Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan menjadi penentu dalam memilih pemimpin yang terbaik, berdasarkan gagasan, visi, dan program, bukan fitnah dan tipu daya.