BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Seleksi Pengadaan PPPK Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 Resmi Dibuka!

Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim--

- Tenaga Kesehatan: Pelamar dari D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 dan tenaga kesehatan non ASN yang aktif di instansi pemerintah.

- Tenaga Teknis: Eks THK-II dan tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun.

BACA JUGA:Manfaat Jus Timun, Minuman Segar yang Menyehatkan Kulit dan Tubuh

Persyaratan Umum

Pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 20 tahun.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

- Tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal dan tidak sedang menjadi anggota partai politik.

BACA JUGA:KPU OKU Terima LADK Peserta Pilkada 2024

Seluruh pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman Badan Kepegawaian Negara di **sscasn.bkn.go.id**.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan tertarik, jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara di Kabupaten Banyuasin!

Informasi lengkap terkait pendaftaran dan formasi tersedia di website resmi BKPSDM Banyuasin: [bkpsdm.banyuasinkab.go.id](https://bkpsdm.banyuasinkab.go.id/2024/08/19/pengumuman-pengadaan-cpns-pemerintah-kabupaten-banyuasin-tahun-2024/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan