BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Tak Jera Masuk Penjara, Rudi Musa Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah

Ferdiansyah alias Egi kurir narkoba saat diintrogasi kapolres dan wakapolres prabumulih--

KORANHARIANBANYUASIN. ID – Dua kali keluar masuk bui akibat kasus narkoba tampaknya tidak membuat jera Rudi Salam alias Rudi Musa. Bukannya berhenti, Rudi justru kembali terlibat dalam dunia hitam, bahkan kali ini dengan peran yang lebih besar, yakni sebagai bandar narkoba. 

Akibat perbuatannya tersebut, Rudi Musa kembali berurusan dengan hukum. Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh AKP Jonson SH MSi, berhasil meringkus Rudi pada Senin malam, 30 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Taman Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan residivis narkoba ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Prabumulih pada Rabu, 2 Oktober 2024. Didampingi oleh Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH, dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Jonson SH MSi, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Resmikan Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, mengungkapkan bahwa penangkapan Rudi Musa diawali oleh laporan warga yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan Rudi, yang sebelumnya diketahui pernah dua kali terjerat kasus serupa. Tidak mau kehilangan waktu, Kasat Reserse Narkoba AKP Jonson langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa Rudi Musa akan melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Taman Indah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyergapan,” jelas Kapolres Endro Aribowo.

Saat dilakukan penyergapan di lokasi yang sudah dipantau, tim opsnal yang dipimpin oleh AKP Jonson langsung melakukan penggeledahan terhadap Rudi Musa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 1,25 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening. 

BACA JUGA:Penerimaan PPPK Muara Enim Sesuai Dengan Skala Prioritas

Selain itu, polisi juga menyita barang-barang lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba, yaitu sebuah kartu ATM BCA atas nama Rudi Musa dan dua unit handphone yang dipakai untuk berkomunikasi dalam transaksi haram tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa Rudi Musa kembali dijerat dengan undang-undang yang sangat berat terkait narkotika. "Atas perbuatannya, Rudi Musa dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda minimal sebesar Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar juga menantinya," ujar Kapolres Endro Aribowo dengan tegas.

Dalam konferensi pers tersebut, Rudi Musa juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangannya. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pria yang dikenal sebagai residivis ini tidak mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Menurut pengakuannya, alasan utama ia kembali terlibat dalam dunia narkoba adalah karena himpitan ekonomi. “Faktor ekonomi, Pak. Aku dak ado gawe (tidak punya pekerjaan),” ungkap Rudi Musa dengan nada menyesal.

BACA JUGA:Respon Masyarakat Benakat Kepada Al-Shinta Sangat Tinggi

Rudi juga menjelaskan bahwa barang haram yang disita dari tangannya tersebut diperolehnya dari seorang teman di Palembang. Meskipun demikian, ia tidak bersedia memberikan informasi lebih lanjut terkait identitas temannya tersebut. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar terkait kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan