BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Hormati Keputusan Mahkamah Partai, Plt PPP Prabumulih: DPP PPP Belum Menerbitkan SK Terbaru

Polres Prabumulih Gelar Patroli Skala Besar Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak 2024 PRABUMULIH, PALPOS.ID – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Polres Prabumulih menggelar patroli skala besar dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) untuk memastikan keamanan d--

KORANHARIANBANYUASIN. ID– Konflik internal di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Prabumulih tampaknya belum berakhir. Terbaru, Mahkamah Partai PPP mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Jasman, mantan Ketua DPC PPP Prabumulih, untuk membatalkan pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara masa bakti 2021-2026.

Menanggapi putusan tersebut, Plt Ketua DPC PPP Prabumulih, Heri Gustiwan ST, didampingi Plt Sekretaris Evi Susanti, dan Plt Bendahara Darwan Dahasyim, serta anggota DPRD Prabumulih Ahmad Riza Diswan, menggelar konferensi pers pada Sabtu, 5 Oktober 2024. 

Dalam kesempatan itu, mereka menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Partai, namun menegaskan bahwa kepengurusan mereka masih sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

"Untuk itu, kami selaku pengurus DPC PPP Kota Prabumulih yang ditunjuk dan disahkan oleh DPP PPP menghormati keputusan Mahkamah Partai," ujar Heri Gustiwan di hadapan awak media. Namun, ia menambahkan bahwa ada beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi dari keputusan tersebut.

Menurut Heri, keputusan Mahkamah Partai memerintahkan kepada Termohon I, yaitu Pengurus Harian DPP PPP, untuk mengembalikan kedudukan para pemohon sesuai dengan SK DPP PPP Nomor 1038/SK/DPP/C/1/2024 tanggal 9 Januari 2024. "Setelah berkoordinasi dengan DPP dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), sejauh ini belum ada salinan putusan yang disampaikan ke DPP, DPW, maupun DPC atas keputusan Mahkamah Partai tersebut," jelasnya.

Heri menegaskan bahwa hingga saat ini, kepengurusan DPC PPP Prabumulih yang sah adalah yang tercantum dalam SK Nomor 1361/SK/DPP/W/VIII/2024 tentang pengesahan Plt Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PPP masa bakti 2021-2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2024. "DPP PPP belum menerbitkan atau mengembalikan SK terbaru untuk kepengurusan DPC PPP Kota Prabumulih," tambahnya.

Lebih lanjut, Heri Gustiwan menekankan bahwa SK yang sah dan memiliki legitimasi adalah yang dikeluarkan oleh DPP PPP, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, serta telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). "Sampai hari ini, belum ada terbitnya atau dikembalikannya SK kepengurusan yang lama dari DPP PPP," ujarnya.

Dengan demikian, kepengurusan DPC PPP Prabumulih di bawah pimpinan Heri Gustiwan tetap menjalankan tugas dan fungsi organisasi sesuai dengan arahan DPP PPP. "Kami tegak lurus mengikuti arahan dari tingkatan yang lebih tinggi, yaitu DPP PPP," tegasnya.

Terkait dengan dukungan partai dalam Pilkada Prabumulih, Heri menyatakan bahwa PPP telah memberikan rekomendasi resmi kepada pasangan calon nomor urut 3, yaitu 'Bergema'. Rekomendasi tersebut dituangkan dalam B1KWK yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP, serta telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih.

"Pasangan 'Bergema' memiliki survei tertinggi dibandingkan pasangan calon lainnya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh kader PPP Kota Prabumulih, sesuai dengan hasil Rapimwil di Aston Palembang, untuk bersatu memenangkan pasangan nomor urut 3," ungkap Heri.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas dukungan atau usungan yang mengatasnamakan PPP namun tidak sesuai dengan keputusan partai. "Diluar dari dukungan dan usungan yang mengatasnamakan PPP serta mengenakan atribut partai, maka kami tidak bertanggung jawab. Itu adalah oknum," tegasnya.

Heri Gustiwan mengimbau kepada seluruh kader PPP di Kota Prabumulih untuk mematuhi keputusan partai dan tidak mendukung pasangan calon lain selain yang telah ditetapkan oleh DPP PPP. "Jika masih ada kader yang berseberangan dengan amanat partai, akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut akan disampaikan atau diberikan oleh DPW maupun DPP," ujarnya.

Menurutnya, kesetiaan dan kepatuhan terhadap keputusan partai adalah hal yang mutlak bagi setiap kader. "Dari ketiga KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara), kami akan melaksanakan tugas partai yang telah diamanahkan kepada kami, yang disetujui oleh KPU dan Bawaslu, dan telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON)," jelas Heri.

Sementara, Plt Sekretaris DPC PPP Prabumulih, Evi Susanti, menambahkan bahwa jika masih ada pertanyaan terkait konferensi pers dan pernyataan yang disampaikan, pihaknya menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke DPW PPP Sumatera Selatan. "Seandainya masih ada yang ditanyakan perihal konferensi pers yang kami laksanakan, maka bisa ditanyakan kepada yang lebih tinggi, yakni DPW PPP Sumsel," ucap Evi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan