Kasir Koperasi Gelapkan Uang Setoran Nasabah

Tersangka SSI yang diduga menggelapkan uang setoran nasabah.--

BACA JUGA:Aplikasi Serambe Banyuasin Dilaunching

Saat ini, SSI masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungsang. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para karyawan koperasi. Jangan memanfaatkan jabatan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (ron)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan