Kasir Koperasi Gelapkan Uang Setoran Nasabah
Editor: Admin
|
Senin , 13 Nov 2023 - 18:07
Tersangka SSI yang diduga menggelapkan uang setoran nasabah.--
BACA JUGA:Aplikasi Serambe Banyuasin Dilaunching
Saat ini, SSI masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungsang. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para karyawan koperasi. Jangan memanfaatkan jabatan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (ron)