BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Kapal Nelayan Tenggelam, Kuasa Hukum Tuntut Pertanggungjawaban Jaksa

Kapal yang disita tenggelam dan rusak, kuasa hukum bakal lapor polisi--

KORANHARIANBANYUASIN.ID –  Kapal motor nelayan milik H. Bakar ditemukan dalam kondisi tenggelam di perairan Dit. Polairud Polda Sumsel. 

Padahal, kapal tersebut sebelumnya telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan seharusnya dikembalikan dalam kondisi baik sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Ainal Yakin SSy MH, kuasa hukum H. Bakar, mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian ini. 

BACA JUGA:Pj Bupati Iingatkan Warga Agar Tidak Tergiur Investasi Keuntungan di Luar Nalar

Menurutnya, kapal yang semula layak pakai untuk melaut kini rusak dan tenggelam akibat tidak dirawat dengan baik selama dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) YF.

“Kami sudah mengajukan surat permohonan pengembalian kapal sesuai putusan pengadilan sejak 29 Juli lalu. Namun, saat kami bersama pihak kepolisian melakukan pengecekan, kapal tersebut sudah dalam kondisi tenggelam dan rusak,” ujar Ainal Yakin dengan nada kecewa.

Ainal Yakin menegaskan bahwa JPU bertanggung jawab penuh atas kerusakan kapal tersebut.

BACA JUGA:Adhitya Farid Ajak Kader PKK Sumber Marga Telang Maksimalkan Posyandu

 “Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) KUHAP, JPU wajib menjaga keamanan dan integritas barang bukti. Namun, nyatanya kapal klien kami justru rusak,” tegasnya.

Atas kejadian ini, kuasa hukum H. Bakar tidak tinggal diam. Mereka berencana mengambil langkah hukum terhadap JPU YF.

 “Kami akan melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel dengan tuduhan melanggar Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti. Selain itu, kami juga akan membawa kasus ini ke Komisi Kejaksaan terkait pelanggaran kode etik dan menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Palembang atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Ainal Yakin.

BACA JUGA:Sekda Banyuasin Minta Direktur PDAM Semangat Mencari Investor Tingkatkan Pelayanan Air Bersih

Kuasa hukum memperkirakan kerugian yang dialami kliennya akibat tenggelamnya kapal mencapai Rp150 juta.

Menanggapi Jaksa YF belum memberikan tanggapan. Ia meminta wartawan untuk datang kekantor pada saat jam kerja. 

Tag
Share