BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Polres OKU Berlakukan Tilang Manual dan Elektronik Pada Ops Zebra 2024

-Polres OKU menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2024.-

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), memberlakukan tilang manual dan elektronik pada Operasi Zebra Musi 2024 yang digelar di wilayah setempat.

"Pada Operasi Zebra Musi yang dimulai dari 14-27 Oktober 2024 kami memberlakukan sistem tilang manual dan elektronik," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Lantas AKP Fauziah Tamal, Senin 14 Oktober 2024.

Kasat menjelaskan, dalam Ops Zebra Musi 2024 pihaknya mengedepankan sistem tilang elektronik guna memaksimalkan penggunaan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal itu dilakukan agar masyarakat semakin tertib berlalulintas sekaligus untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang melanggar aturan.

Menurut dia, saat ini di Kabupaten OKU sudah terdapat empat titik ETLE yaitu di simpang empat lampu merah Air Paoh, Simpang Sukajadi, Jembatan Ogan 1 Serta di Jalan Ahmad Yani tepatnya depan Ramayana.

"Kami juga melakukan penindakan secara manual. Artinya, jika terdapat pelanggaran yang secara kasat mata maka tetap akan kita tilang," tegasnya.

Dalam operasi tersebut menyasar pada delapan pelanggaran antara lain pengendara tidak menggunakan helm standar SNI, pengemudi melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang dan pengendara motor masih di bawah umur.

Kemudian, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, serta kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).

Selain itu, pihaknya pun telah menentukan sasaran Operasi Zebra yang meliputi segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalulintas baik sebelum, pada saat maupun pasca Operasi Zebra Musi 2024

"Target operasi ini sudah kami sosialisasi sejak jauh hari sehingga bagi masyarakat yang melanggar maka akan ditindak sesuai aturan dan sanksi yang berlaku," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan