Anggota Polisi tak Netral, Ini Hukuman Beratnya!

Kapolri Jendral L Sigit Prabowo--

JAKARTA - Polri menyiapkan sanksi kepada jajaran yang melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu 2024. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, ini kategori ringan sedang atau berat, baru jadi berkas baru sidang nanti.

Yang terberat ya ada pemberhentian tidak dengan hormat," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, kepada wartawan, Minggu (17/12/2023).

BACA JUGA:Polres Banyuasin Siapkan Berbagai Langkah Amankan Natal dan Tahun Baru

Agus menjelaskan tim Propam Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota yang diduga tidak netral di Pemilu 2024.

Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif.

"Kemudian setelah klarifikasi itu kita misalnya ditemukan pelanggaran, dibikinkan LP di Propam, kemudian di buat LP dan dilakukan penindakan," ujar Agus.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Banyuasin

Selain itu, Agus menjelaskan masa penanganan dugaan pelanggaran kode etik terkait netralitas polisi di Pemilu. Agus menegaskan komitmen Polri untuk mengusut laporan secara cepat.

"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini," sambung dia.

Untuk diketahui, Polri sudah mengeluarkan pedoman perilaku netralitas dalam tahapan Pemilu 2024. Anggota Polri diminta mempedomani aturan tersebut, termasuk soal konten di media sosial.

BACA JUGA:Zheng Shi Wei/Huang Ya Qiong Juara World Tour Finals 2023

"Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," kata Agus.

Agus menjelaskan salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut yaitu larangan berfoto dengan pasangan calon yang berpotensi mengganggu netralitas Polri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan