Peran Strategis Pj Bupati Banyuasin Dalam Sukseskan Pilkada 2024
Peran Strategis Pj Bupati Banyuasin Dalam Sukseskan Pilkada 2024--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 2024, Peran Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S. STP., M. Si menjadi sangat strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan berjalan dengan aman, tertib dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini disampaikan dalam talkshow, Jum'at 18 Oktober 2024.
Sebagai pemimpin sementara yang ditunjuk untuk mengelola pemerintahan daerah, Pj. Bupati memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas politik dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta mengkoordinasikan kesiapan seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan.
Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati Banyuasin M. Farid menekankan bahwa dengan mengemban amanat sebagai Pj. Bupati Banyuasin, mempunyai tugas salah satunya memastikan anggaran pilkada di Banyuasin dalam penyelenggaraan pemilu dari KPU, Bawaslu, TNI dan Polri.
BACA JUGA:Kemajuan Signifikan Kabupaten Muba dalam Evaluasi SPBE 2024
Banyuasin sendiri memiliki DPT sebanyak 629.201, Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah melakukan kesiapan logistik agar dapat tersalurkan dengan baik, karena kita tahu Banyuasin memiliki daerah perairan yang menjadi salah satu tantangan.
"Alhamdulillah dengan sinergi, bersatu padu memetakan permasalahan dengan planning yang baik bersama jajaran forkopimda Banyuasin, insha Allah Pilkada Banyuasin berjalan dengan baik. Apalagi setelah menyaksikan Debat Calon Bupati yang pertama, kita lihat dua paslon sangat santun dan telah memiliki chemistry kuat satu sama lain, " jelasnya.
Dengan masyarakat yang heterogen, banyak suku menyebar di 21 Kecamatan yang ada. Alhamdulillah, di Kabupaten Banyuasin sebelumnya pilkada zero konflik, ini yang akan kita pertahankan. Dengan mata pilih yang tersebar cukup luas, telah kita lakukan antisipasi sedini mungkin agar semua penyelenggara pilkada sigap dengan kemungkinan yang ada.
BACA JUGA:Pemkab Muba Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Pendidikan
M. Farid menegaskan akan netralitas ASN di Pemkab Banyuasin. Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, kami menghimbau, menyampaikan edaran akan kenetralitasan ASN dan juga melalui video sosialisasi penyelenggaraan pilkada, hormati pilihan orang lain, ASN harus netral, tidak golput dan pesan moral lainnya melalui video yang dibuat oleh Kominfo Banyuasin.
Akhirnya dengan adanya dukungan dari tokoh masyarakat, stakeholder, tentu kita bisa mengawal pesta demokrasi ini dengan baik bersama forkopimda, dan forum kerukunan. Kami Penjabat Bupati selalu dipantau, diingatkan akan sinergitas dan peran strategis, sehingga kami sebagai Pejabat Bupati menjadi semangat menjalankan tugas yang diemban.
Pj. Bupati Banyuasin menghimbau untuk semua masyarakat Banyuasin untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah, 27 November 2024, menggunakan hak pilih dan jangan golput.