BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Pembahasan Raperda RTRW Banyuasin 2024-2044: Langkah Strategis Menuju Pembangunan Merata

Kegiatan foto bersama usai pembahasan RT RW wilayah Banyuasin. --

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin menggelar pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin untuk periode 2024-2044. 

Bertempat di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, acara ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, bertujuan menyusun pedoman pembangunan yang lebih merata dan terstruktur bagi Banyuasin.

Ass III bidang administrasi dan keuangan, Edi Haryono, yang mewakili Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim, menyoroti bahwa pengaturan RTRW sebelumnya yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 untuk periode 2019-2039, sudah mulai menghadapi tantangan baru. 

BACA JUGA:Fakta Unik di Balik Lucky Iron Fish, Inovasi dari Kamboja yang Mendunia

Menurutnya, pesatnya pembangunan di beberapa wilayah menciptakan ketimpangan, di mana beberapa kawasan mengalami perkembangan lambat, sedangkan wilayah lainnya melaju cepat.

“Selama lima tahun terakhir, pembangunan di Banyuasin masih kurang merata. Kesenjangan ini menambah beban infrastruktur perkotaan serta berpotensi memperlebar disparitas antarwilayah. Selain itu, kebijakan nasional dan daerah turut memengaruhi pembangunan di Banyuasin, namun beberapa aspek penting belum tercantum dalam RTRW saat ini,” papar Edi HaryonoUnggul,  disampingi Kepala Dinas PUPR Banyuasin Ir Apriansyah ST MM. 

RTRW, lanjut Edi, berfungsi sebagai panduan utama pembangunan spasial yang berkelanjutan di Banyuasin. 

BACA JUGA:Diberdayakan BRI, Bisnis Klaster Petani Salak Ini Melejit!

Oleh sebab itu, revisi RTRW kali ini diharapkan dapat memuat kebijakan yang lebih komprehensif serta strategis guna mewujudkan pembangunan yang seimbang dan berkelanjutan di seluruh sektor.

Rancangan Ranperda RTRW 2024-2044 ini diharapkan melalui proses partisipatif dengan mengundang masukan dari berbagai pihak untuk menciptakan dokumen yang faktual dan sesuai kebutuhan masyarakat Banyuasin. 

Hal ini juga dimaksudkan agar RTRW terbaru ini sejalan dengan kebijakan Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Program Pemberdayaan BRI dorong Klaster Usaha Manggis di Bali Perluas Jaringan Pemasaran

“Kami berharap Ranperda RTRW ini dapat merangkum seluruh masukan dari pemangku kepentingan, sehingga nantinya mampu mendorong kemajuan Banyuasin secara sinergis.

Semoga dengan bimbingan-Nya, RTRW ini menjadi dasar pembangunan jangka panjang yang strategis dan inklusif bagi Banyuasin,” pungkasnya.

Tag
Share